Konflik Agraria Menahun: Tanah Ulayat Lingkuang Aua Diduga Dikuasai Tanpa Hak Sejak 1991
PASAMAN BARAT, Update Cerita Indonesia — Pengelolaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah ulayat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menuai sorotan serius. Berdasarkan penelusuran dokumen serta keterangan para pemangku adat, ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses penyerahan dan pemanfaatan tanah ulayat yang telah berlangsung sejak awal tahun 1991.
Sekitar 6.000 hektare tanah ulayat Nagari Lingkuang Aua diketahui diserahkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit kepada PT Bukit Taun, dengan skema pembagian 60 persen kebun inti dan 40 persen kebun plasma. Penyerahan tersebut disertai pemberian uang siliah jariah sebesar Rp50.000 per hektare, nilai yang dinilai tidak sebanding dengan luas lahan maupun potensi ekonomi yang dihasilkan.
Namun, proses penyerahan lahan tersebut diduga tidak melibatkan Ninik Mamak Lingkuang Aua Nan Sabaleh, yang secara adat merupakan pemegang otoritas sah atas tanah ulayat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan penyerahan tanah serta kepatuhannya terhadap hukum adat dan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangannya, penguasaan lahan kembali difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman. Akan tetapi, hasil pengukuran menunjukkan ketidaksesuaian luasan antara dokumen awal dan realisasi di lapangan. Dari klaim awal 6.000 hektare, kebun inti tercatat sekitar 3.600 hektare, sementara kebun plasma hanya 1.000 hektare. Bahkan, muncul informasi adanya upaya pencarian tambahan lahan hingga 14.000 hektare di wilayah Nagari Lingkuang Aua.
Permasalahan semakin kompleks saat terjadi peralihan pengelolaan dari PT Bukit Taun kepada PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP). Para Ninik Mamak diundang oleh KUD Lingkuang Aua II untuk menandatangani akad kredit plasma senilai Rp16 juta, tanpa penjelasan menyeluruh dan tanpa diberikan salinan dokumen perjanjian. Kondisi ini memunculkan dugaan minimnya transparansi serta potensi kerugian struktural bagi masyarakat adat.
Pada tahun 1996, kebun plasma disebut telah dibagikan. Namun dalam praktiknya, setiap Ninik Mamak hanya menerima tiga kapling kebun, tanpa kejelasan status hukum, luasan pasti, maupun manfaat ekonomi sebagaimana dijanjikan dalam skema awal kerja sama.
Pengukuran ulang pada tahun 2003, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman, kembali mengungkap kejanggalan. Selain kebun inti dan plasma, ditemukan sekitar 600 hektare kebun sawit yang diperuntukkan bagi petinggi perusahaan. Dari luasan tersebut, hanya 400 hektare yang dikembalikan kepada masyarakat melalui SK Bupati, sementara 200 hektare lainnya hingga kini tidak memiliki kejelasan status.
Ketua Adat Tegaskan Hak 600 Hektare Tak Pernah Diserahkan
Ketua Adat Nagari Lingkuang Aua, KH DT. ST Kabasaran, didampingi Uyun DT Manindiang Alam dan Afrizal DT Majo Batua, menegaskan bahwa hak masyarakat adat seluas kurang lebih 600 hektare tidak pernah diserahkan sejak awal pengelolaan tahun 1991 hingga saat ini.
“Kami menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas lahan sekitar 600 hektare tersebut tidak pernah diserahkan sejak tahun 1991 sampai hari ini. Itu adalah hak masyarakat adat Nagari Lingkuang Aua yang harus dipenuhi,” tegas KH DT. ST Kabasaran.
Senada, Uyun DT Manindiang Alam menyatakan persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil.
“Persoalan ini dibiarkan terlalu lama. Sampai hari ini, hak masyarakat adat belum juga direalisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Amry DT Mujua Batuah menegaskan tuntutan masyarakat adat agar hak tersebut segera dipenuhi.
“Kami meminta dengan tegas agar hak masyarakat adat seluas 600 hektare itu segera diserahkan. Ini hak yang tidak boleh diabaikan,” katanya. Selasa (16/12/2025)
Para Ketua Adat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka seluruh dokumen perizinan dan kerja sama, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat adat secara adil, transparan, dan sesuai hukum, guna mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.(Syah)