Konflik Adat Tak Kunjung Usai, KCBI Ingatkan Ancaman Ketidakpastian Hukum di Pasaman Barat
PASAMANAN BARAT, Update Cerita Indonesia – Persoalan dualisme pemangku adat di Kabupaten Pasaman Barat kembali mencuat ke ruang publik dan dinilai semakin mengkhawatirkan. Konflik internal adat yang tak kunjung diselesaikan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kewenangan adat dan penguasaan tanah ulayat.
Situasi tersebut mendapat sorotan serius dari Firma Hukum KCBI, yang secara terbuka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat agar tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret sesuai ketentuan hukum serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Sumatera Barat.
Dalam pernyataan resminya, Firma Hukum KCBI menegaskan bahwa dualisme pemangku adat bukan persoalan sepele. Konflik ini telah berdampak langsung pada stabilitas sosial masyarakat adat dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan, termasuk dalam konflik agraria dan investasi.
“Perselisihan dualisme pemangku adat bukan hanya masalah adat semata, tetapi telah menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan tanah ulayat, serta potensi konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegas Firma Hukum KCBI dalam keterangannya.
KCBI secara tegas meminta Pemerintah Daerah Pasaman Barat untuk segera menjalankan kewenangannya dengan berpedoman penuh pada Perda yang mengatur kelembagaan adat, nagari, serta kedudukan pemangku adat. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa hanya pemangku adat yang sah secara adat dan hukum yang diakui oleh negara.
Lebih lanjut, KCBI menekankan bahwa Sumatera Barat memiliki kekhususan sistem adat yang telah diakui secara hukum nasional melalui prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Oleh karena itu, penyelesaian konflik adat tidak dapat disamakan dengan daerah lain dan harus dilakukan secara objektif, transparan, serta bebas dari kepentingan politik maupun tekanan pihak luar.
“Negara tidak boleh berada di posisi abu-abu. Pembiaran terhadap dualisme pemangku adat justru memperbesar konflik dan merugikan masyarakat adat itu sendiri,” lanjut pernyataan tersebut.
Firma Hukum KCBI juga mendorong agar penyelesaian konflik melibatkan unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh adat yang sah, serta lembaga terkait, sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi adat dan kekuatan hukum yang jelas.
Hingga rilis ini diterbitkan, Pemerintah Daerah Pasaman Barat melalui Wakil Bupati yang ditemui secara langsung menyatakan akan mengambil langkah konkret dalam penyelesaian dualisme pemangku adat tersebut.
Sementara itu, Firma Hukum KCBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa konflik adat di Sumatera Barat bukan sekadar persoalan tradisi, melainkan ujian nyata bagi kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat dan menjaga keadilan sosial di tingkat lokal.(Man)