Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Perizinan
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi.
Tim terpadu tersebut terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
Adapun perusahaan yang menjadi objek sidak yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug (eks pabrik PT Ginza Cipta), bergerak di industri suku cadang mobil berbahan baku karet. Selain itu, PT Kaya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, yang memproduksi karung plastik.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya turun langsung untuk melakukan pengecekan administrasi dan legalitas usaha kedua perusahaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, perusahaan telah beroperasi. Namun, dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah belum dapat ditunjukkan saat sidak berlangsung. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui DPMPTSP,” ujarnya di sela kegiatan.
Menurutnya, DPRD tidak bermaksud menghambat investasi, namun setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas usaha, kata dia, menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat, lingkungan, maupun tata kelola daerah.
Ia menambahkan, apabila dalam pendalaman ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Secara regulatif, kewajiban perizinan berusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sesuai tingkat risiko sebelum memulai kegiatan operasional.
Sementara itu, Ketua LSM Lembaga Advokasi Tata Sistem (Latas), Fery Permana, menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan transparan.
“Jika benar terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap, maka itu merupakan pelanggaran administratif yang harus ditindak sesuai aturan. Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selain kewajiban NIB melalui sistem OSS, perusahaan wajib memastikan kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043, serta memenuhi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen kedua perusahaan terkait hasil sidak tersebut. Tim Terpadu menyatakan akan melakukan telaah administratif lanjutan sebelum mengambil langkah berikutnya.
Masyarakat diharapkan menunggu proses klarifikasi dan pendalaman yang dilakukan instansi berwenang guna memastikan penegakan regulasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yogi Ramlan)