KNPI Jabar Soroti Dugaan “Tebang Pilih” Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Bogor

BANDUNG, Update Cerita Indonesia – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD I KNPI Provinsi Jawa Barat, Ajhari, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di wilayah Desa Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/Tsk/11/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah pihak berinisial M dan lainnya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal tersebut, Ajhari menilai penegakan hukum yang dilakukan terkesan tidak merata. Ia menyebut adanya indikasi ketimpangan dalam proses penindakan, di mana aparat dinilai lebih banyak menyasar penambang tradisional (gurandil) dibanding pelaku usaha berskala besar.

“Kami melihat ada ketimpangan dalam penegakan keadilan di lapangan. Sementara penambang kecil diproses cepat hingga penangkapan dan penahanan, pelaku berskala besar yang memiliki aktivitas lebih masif justru belum terlihat tersentuh hukum,” ujar Ajhari dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/SPDP/15/III/RES.5.5./2026, perkara ini berawal dari laporan polisi pada 7 Maret 2026. KNPI Jawa Barat, lanjut Ajhari, pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal serta pelestarian lingkungan.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. “Penegakan hukum harus menjunjung prinsip keadilan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menelusuri hingga ke aktor intelektual maupun pihak yang diduga memiliki peran besar dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

KNPI Jawa Barat juga mendesak Kapolda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, khususnya di Subdit IV Ditreskrimsus, agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

Dalam berkas perkara, penyidik menetapkan beberapa tersangka dengan inisial M, MN, dan EM. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kritik yang disampaikan. Kasus ini pun terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.(F)

UpdateCerita TV