Ketua RW Rangkap DPRD, DPMD; Tidak Boleh Terafiliasi Dengan Partai Politik
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Junaidi Samsudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini jadi wakil ketua DPRD kabupaten Bogor diduga merangkap jadi Ketua RW di desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, jadi perbincangan publik.
Pasalnya anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang ketaatan terhadap aturan justru sebaliknya larangan tersebut ditabrak bak seorang tak paham aturan.
Menyikapi hal ini Febriyanti Plt Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bogor menegaskan bahwa ketua RW tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.
"Tidak boleh Berdasarkan
Permendagri 18/2018 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa/LAD Salah satu pasal menyebutkan pengurus lembaga RT dan RW tidak boleh berafiliasi salah satu parta dan atau pengurus partai", tegasnya. Rabu (19/3/2025)
Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 8 ayat 5 melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan MAsyarakat
"Tidak, pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Selain itu, pengurus RT dan RW juga tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya", jelasnya
Selain itu kata Febri Dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019, juga disebutkan bahwa pengurus RT dan RW dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik ³.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan", tutupnya.(F)