Kesepakatan Diduga Dilanggar, Kasus Hak Karyawan di RS Mary Cileungsi Memanas
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penyelesaian hak pekerja almarhum kembali menjadi sorotan setelah ahli waris mengaku belum menerima sisa kompensasi yang sebelumnya telah disepakati dengan pihak perusahaan yang berkaitan dengan operasional RS Mary Cileungsi Hijau.
Paska Hedinar, istri dari almarhum Herryanto, menyampaikan bahwa pada 4 Maret 2026 telah terjadi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan kompensasi sebesar Rp20 juta. Pembayaran disepakati dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 juta. Tahap pertama telah diterima pada tanggal yang sama, sementara tahap kedua dijadwalkan cair pada 6 April 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tahap kedua belum diterima. Pihak perusahaan disebut meminta dokumen berupa akta pernikahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai syarat pencairan.
Menurut Paska, permintaan tersebut menjadi kendala karena pernikahan hanya tercatat secara gereja dan tidak memiliki akta resmi dari Disdukcapil. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut sebelumnya telah disampaikan dan secara lisan disepakati oleh para pihak dalam pertemuan awal.
“Saya menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kami sudah menjelaskan kondisi administrasi sejak awal,” ujarnya.
Paska menegaskan, apabila sisa pembayaran tidak segera dipenuhi, ia akan menempuh langkah lanjutan, termasuk mengajukan klaim santunan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan permasalahan ini kepada pengawas Dinas Ketenagakerjaan.
Ia juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tanggung jawab pemberi kerja dalam pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk dalam skema kerja sama atau alih daya.
Selain itu, ahli waris membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum serta menyampaikannya ke publik melalui konferensi pers apabila tidak ada penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Mary Cileungsi Hijau maupun perusahaan terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas persoalan tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait kepastian perlindungan hak pekerja dan ahli waris dalam hubungan kerja.(F)