Kerahkan Massa Hendak Keroyok Wartawan Anak Kades Wargajaya Di Polisikan

BOGOR, Update Cerita Indonesia - Kabiro Media Global Expose TV Hotma Tumangger (40) melaporkan anaknya oknum Kepala Desa (Kades) Wargajaya kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Ke Polres Bogor Polda Jabar

Pasalnya saat melaksanakan tugas sebagai wartawan yang sedang meliput mediasi antara Wartawati media Kabar Jabar Daerah.Com dengan oknum kepala Desa Wargajaya soal dugaan pelecehan seksual yang di fasilitasi oleh Anggota DPRD kabupaten Bogor dan dihadiri Camat Sukamakmur, Kapolsek Sukamakmur, Ketua APDESI Kecamatan Sukamakmur dan sejumlah Kepala Desa, nyaris dikeoyok massa yang diduga para perangkat Pemerintah desa.

Kejadian bermula ketika anak oknum kades Wargajaya yang tidak terima saat wartawan menyampaikan pertanyaan kepada oknum kades tiba-tiba membentak dan memicu massa yang ada diluar rumah marah dan memaksa masuk kedalam rumah anggota DPRD untuk menyerang para wartawan.yang ada didalam.

"Awalnya anak kades diduga gak terima bapaknya di tanya soal kejadian dugaan pelecehan seksual tiba-tiba membentak dan hendak menyerang wartawan yang bertanya dan sempat di halangi oleh beberapa orang ditempat", ujar Hotma Tumangger selaku pelapor.

Lanjutnya karena oknum anak Kades tersebut ngamuk dan marah-marah warga yang sudah siaga diluar rumah mendengar itu tersulut emosi dan hampir semua wartawan yang berada dilokasi jadi sasaran amukan massa.

"Denger oknum anak kades ngamuk dan marah-marah dengan nada suara tinggi massa yang sudah siaga diluar tersulut emosi dan hendak menyerang wartawan yang ada dilokasi hingga mengeluarkan kalimat yang menggancam dan intimidasi serta situasi sempat mencekam", ucapnya.

Usai kejadian tersebut Hotma mengaku dirinya didampingi rekan-rekan langsung melaporkan kejadian tersebut atas dugaan tindak pidana UU Pers.

"Pasca kejadian saya melaporkan ke polres Bogor dengan dugaan tindak UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi", jelasnya

Jadi kata Hotma poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta", ungkapnya

Hotma mengaku perlakuan massa yang diduga bagian dari perangkat desa Wargajaya yang dibawa oleh kades sangat arogan bak Preman jalanan yang tak tau aturan hukum mengakibatkan trauma menta.l

"Kami diancam dengan perkataan yang tidak pantas dan tidak boleh merekam kejadian tersebut yang mana suasana saat itu mencekam dan mental kami down", tukasnya.(F)

UpdateCerita TV