Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Kas Besar KCP Semendo, Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar

PALEMBANG , Update Cerita Indonesia — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik memastikan adanya kecukupan alat bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap para saksi serta gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Vanny.

Daftar Tersangka

1. EH – Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024

2. MAP – Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023

3. PPD – Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023

4. WAF – Perantara KUR Mikro

5. DS – Perantara KUR Mikro

6. JT – Perantara KUR Mikro

7. IH – Perantara KUR Mikro

Penyidik melakukan penahanan 20 hari terhadap empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, terhitung 21 November–10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Tersangka WAF diketahui sudah menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk tersangka DS dan IH, keduanya tidak hadir hari ini. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Vanny.

Modus Operandi: Manipulasi Debitur hingga Pemalsuan Dokumen

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh EH selaku pimpinan KCP. Ia diduga bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, termasuk memalsukan surat keterangan usaha dan dokumen pendukung lainnya.

Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

“Para tersangka diduga melakukan manipulasi data debitur, memalsukan dokumen, dan menggunakan data tanpa hak. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan,” ujar Vanny.

Kerugian Negara Mencapai Rp12,7 Miliar

Hasil perhitungan sementara penyidik menunjukkan bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439, dan angka tersebut masih dapat berubah mengikuti pendalaman penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

jo. Pasal 64 KUHP

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

jo. Pasal 64 KUHP Atau:

Pasal 11 UU Tipikor

atau Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 134 saksi.

Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Syah)

UpdateCerita TV