Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan yang berlangsung selama tahun anggaran 2020 hingga 2022 itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.980.000.000.000," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Empat Tersangka yang Ditetapkan:
1. Sri Wahyuningsih (SW) — Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) — Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Ibrahim Arief (IBAM) — Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah.
4. Jurist Tan (JT) — Mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan spesifikasi teknis pengadaan yang secara langsung mengarah pada satu produk tertentu, yaitu Chrome OS, tanpa memperhatikan prinsip persaingan usaha sehat.
Total nilai proyek pengadaan perangkat TIK ini mencapai Rp9,3 triliun, namun implementasinya tidak memperhitungkan kondisi geografis dan infrastruktur di daerah, terutama wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Penggunaan Chrome OS banyak kelemahannya untuk daerah 3T, sehingga tujuan pengadaan TIK tidak tercapai," ungkap Qohar.
Lebih lanjut, juklak dan juknis proyek tersebut juga disinyalir disusun secara sepihak guna mempersempit pilihan penyedia barang/jasa, yang bertentangan dengan asas transparansi dan persaingan bebas dalam pengadaan pemerintah.
Status Penahanan
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini telah resmi ditahan di Rutan Salemba.
Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung.
Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Pasal-Pasal yang Dikenakan:
Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 1 ayat 14 jo Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1),
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Pasal 131),
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, demi menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam sektor pendidikan.(Man)