Kejagung Bongkar Dugaan Penggelembungan Anggaran di BGN, Motor Listrik hingga TV 75 Inci Disorot Penyidik
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran (mark up) pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dugaan penggelembungan anggaran tidak hanya ditemukan pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik karena pengadaan tersebut dilakukan di lingkungan Badan Gizi Nasional, lembaga yang sebelumnya memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang peningkatan gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Pengusutan kasus ini dinilai menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan tata kelola pengadaan barang pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup. Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang serta berhak mendapatkan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan profesional guna memastikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BGN dapat terungkap secara tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.(Syah)