Kecelakaan Maut Putra Wabup Bogor Picu Desakan Audit Jalan dan Evaluasi Dinas PU

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Al Ridwan (22), putra Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade), pada Senin (2/2/2026), kini berkembang menjadi desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi jalan serta evaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, berdasarkan keterangan keluarga, tidak disebabkan tabrakan langsung dengan kendaraan lain. Fajar, paman almarhum, menegaskan bahwa korban terjatuh akibat kondisi jalan licin saat berkendara.

“Bukan tabrakan, almarhum jatuh karena jalan licin,” ujar Fajar.

Fakta tersebut memperkuat sorotan publik terhadap kelayakan dan keselamatan infrastruktur jalan, terutama pada jalur yang kerap dilintasi kendaraan berat dan minim pengamanan keselamatan.

Aktivis sosial dan pemerhati pembangunan Kabupaten Bogor, Johnner Simanjuntak, menilai insiden ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa individual semata, melainkan indikator lemahnya pengawasan dan pemeliharaan jalan.

“Ini harus menjadi pintu masuk dilakukan audit jalan secara menyeluruh. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegas Johnner, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, audit teknis dan audit keselamatan jalan perlu segera dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan Inspektorat Daerah serta mendorong DPRD Kabupaten Bogor untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Johnner mengingatkan bahwa kewajiban penyelenggara jalan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 24 ayat (1) ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan. Kelalaian terhadap kewajiban tersebut, menurut Johnner, berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.

“Audit ini penting untuk mengetahui apakah ada kelalaian sistemik, baik dalam perencanaan, pemeliharaan, maupun pengawasan jalan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada evaluasi kinerja bahkan sanksi administratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi Dinas PUPR harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar publik mengetahui sejauh mana standar keselamatan jalan telah dijalankan dan bagaimana anggaran pemeliharaan digunakan.

“Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab negara. Audit dan evaluasi bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi memastikan fungsi pemerintah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnner.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan di lokasi kejadian maupun rencana audit dan evaluasi internal. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(F)

UpdateCerita TV