Kebijakan Antiminta THR Digaungkan, Kades Citeureup Justru Diduga Kirim Permohonan Dana ke SPBU

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara resmi melarang seluruh aparatur wilayah, termasuk kepala desa, untuk mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintah serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi seluruh aparatur pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun demikian, di tengah kebijakan tersebut, beredar dokumen surat yang diduga berasal dari Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang berisi permohonan partisipasi kepada pihak perusahaan.

Dalam dokumen yang berkop Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kepala Desa Citeureup, tertanggal 2 Maret 2026 dengan nomor 500/-Sekret, disebutkan perihal Permohonan Partisipasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan kepada pimpinan SPBU Lebak Pasar.

Surat tersebut menyebutkan bahwa permohonan partisipasi diajukan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026. Bantuan yang dimaksud disebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diperuntukkan bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bencana alam.

Dalam surat itu juga dicantumkan dua orang yang disebut sebagai koordinator bantuan atau partisipasi, yakni Angga Saputra dan Andri Jaelani, lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna, SH, serta ditembuskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citeureup.

Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, tim Update Cerita Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna dan Sekretaris Desa Citeureup Aldi Wahyudi pada Rabu (11/3/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atau jawaban terkait surat permohonan tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan implementasi kebijakan pencegahan gratifikasi berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(F)

UpdateCerita TV