Kasus RITS–RS Mary Cileungsi Disorot, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Mengemuka
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Perselisihan antara istri almarhum pekerja alih daya, Harryanto, dengan pihak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT Rits Nusa Kenari (RITS) terus berlanjut. Sengketa ini mencuat setelah realisasi kompensasi yang telah disepakati bersama tidak sepenuhnya dipenuhi.
Almarhum Harryanto diketahui meninggal dunia pada Senin (15/7/2025) saat bekerja melalui skema alih daya yang ditempatkan di Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH). Dalam pertemuan yang digelar di kantor PT RITS, kedua pihak disebut telah menyepakati pemberian kompensasi sebesar Rp20 juta kepada keluarga almarhum.
Namun, dari total nilai tersebut, baru Rp10 juta yang diberikan. Sisa pembayaran sebesar Rp10 juta yang dijadwalkan pada Senin (6/4/2026) belum direalisasikan. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pencairan lanjutan bergantung pada kelengkapan dokumen, termasuk akta perkawinan.
Istri almarhum, Heddinar, menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ia menyebut dalam pertemuan sebelumnya telah disetujui penggunaan akta perkawinan dari gereja sebagai dasar administrasi.
“Dalam pertemuan sudah disepakati cukup dengan akta perkawinan dari gereja, sehingga saya merasa dipersulit,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT RITS menyampaikan bahwa mereka mempersilakan apabila persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
“Silakan jika ingin melanjutkan secara hukum,” demikian pernyataan singkat dari pihak perusahaan.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan adanya dugaan permasalahan lain terkait ketenagakerjaan, seperti ketidaksesuaian upah, tidak diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial, serta sistem kontrak yang berulang. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Seorang pegiat ketenagakerjaan, Jonathan, menyatakan tengah mengumpulkan data untuk kemungkinan pelaporan kepada instansi berwenang.
“Kami akan mendalami dan mengumpulkan bukti sebelum melaporkan secara resmi,” ujarnya.
Dalam konteks regulasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk dalam sistem alih daya.
Hingga berita ini disusun, pihak Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja alih daya dan kepastian penyelesaian hak keluarga pekerja yang telah meninggal dunia.(F)