Kasus Pencabulan Mandek Propam Polres Bogor Temukan Cukup Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan lambannya penanganan perkara tindak pidana pencabulan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) yang dikeluarkan Propam Polres Bogor tertanggal 21 Januari 2026, ditujukan kepada pelapor atas nama Sdri. Lina.

Dalam surat bernomor B/5/I/WAS.2.4/2026/Si Propam, dijelaskan bahwa pengaduan bermula dari laporan korban atas dugaan tindak pidana pencabulan yang telah dilaporkan sejak 29 September 2025. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menetapkan tersangka. Pelapor juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai kurang proaktif, minim komunikasi, serta diduga mengabaikan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Propam Polres Bogor menyatakan telah melakukan penyelidikan serta menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan awal, Propam menyebutkan telah ditemukan cukup bukti untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara dimaksud.

Untuk keperluan informasi lanjutan, Propam Polres Bogor memberikan akses komunikasi kepada pelapor melalui Kanit Provos Si Propam Polres Bogor, IPTU Danang Wijayanto, S.H., M.H.

Propam menegaskan bahwa SP2HP2 tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sebagai pelapor, serta tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar pemberitahuan resmi perkembangan penanganan pengaduan.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Lasswarjana, S.H., M.M., saat dikonfirmasi terkait maraknya laporan dugaan pelanggaran anggota di Unit PPA, menyampaikan bahwa ke depan diharapkan kejadian serupa tidak terulang.

“Mudah-mudahan dengan terbentuknya Kasat PPA dan PPO, kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya singkat. Minggu (25/1/2026)

Di waktu terpisah, Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana, S.H., menanggapi maraknya laporan terhadap penyidik PPA ke Propam akibat dugaan penanganan perkara yang tidak proporsional. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan SP2HP kepada pelapor sesuai prosedur.

“Untuk proses penanganan perkara dalam bentuk SP2HP sudah kami berikan kepada pelapor. Terkait aduan masyarakat ke Propam, itu merupakan hak pengadu dan sudah ada wadahnya sendiri untuk dilakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap perkara memiliki tahapan dan batasan dalam penyampaian informasi, terutama jika hanya dikonfirmasi melalui pesan singkat.

“Semua perlu proses dan tahapan. Kami juga memiliki batasan dalam menjelaskan perkara. Seluruh perkembangan sudah kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP,” tutupnya.

Langkah Propam Polres Bogor ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pengawasan internal Polri terhadap profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut hak serta perlindungan korban.(F)

UpdateCerita TV