Kasus Pagar Laut 60 Hari Ditahan Kades Kohod Bebas Penahanan Ditangguhkan
TANGERANG, Update Cerita Indonesia — Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya, telah dibebaskan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mereka.
Keputusan ini diambil setelah masa penahanan mereka mencapai batas maksimal 60 hari sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Arsin, yang sebelumnya ditahan sejak awal Maret 2025, bersama ketiga tersangka lainnya, dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Keputusan penangguhan penahanan ini juga disertai dengan jaminan bahwa mereka akan tetap menjalani proses hukum hingga kasus ini diselesaikan.
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pembangunan pagar laut di pesisir utara Tangerang. Proyek ini melibatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas 263 bidang tanah yang diduga dipalsukan.
Penyidik Bareskrim sempat berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pasal yang tepat untuk diterapkan, dengan penyidik menganggap kasus ini sebagai tindak pidana umum, sementara JPU menilai bahwa ada potensi kerugian negara sehingga kasus ini bisa digolongkan dalam tindak pidana korupsi.
Meskipun penahanan keempat tersangka ditangguhkan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Warga Desa Kohod berharap agar pihak berwenang, baik Bareskrim maupun Kejaksaan Agung, terus mengusut tuntas kasus ini karena dampaknya yang dirasakan oleh lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat.
"Harapan kami, kasus ini tidak hanya berhenti di proses hukum saja, tetapi ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak terkait belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini. Namun, penyidik memastikan bahwa mereka akan terus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Man)