Kasus Limbah B3 Gunung Putri Terancam “Peti Es”, Aktivis Soroti Kinerja Aparat Pelaku Belum Tertangkap

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini menuai sorotan. Penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan dikhawatirkan tidak berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang mencium bau menyengat di sekitar aliran terusan Kali Cileungsi. Setelah ditelusuri, diduga terjadi aktivitas pembuangan limbah dalam jumlah besar dengan cara dikubur menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko) serta diangkut menggunakan truk.

Kasus tersebut sempat ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi serta pengamanan barang bukti berupa alat berat. Namun, hingga beberapa minggu setelah kejadian, pelaku utama dalam kasus ini belum berhasil diidentifikasi maupun ditangkap.

Aktivis sosial pemerhati kebijakan publik, Johner Simanjuntak, menilai proses penanganan perkara di tingkat Polres Bogor berjalan lamban. Ia mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus lingkungan.

“Penanganan kasus ini lambat, sampai saat ini pelaku belum tertangkap. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegak hukum jika kasus seperti ini tidak terungkap,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyoroti keberadaan barang bukti berupa alat berat yang sebelumnya diamankan di lokasi. Menurutnya, informasi mengenai status dan keberadaan alat tersebut saat ini belum jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Alat berat yang sempat dipasang garis polisi kini tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui bidang penegakan hukum (Gakkum), perwakilan yang dikonfirmasi menyatakan masih menunggu perkembangan dari penyidik kepolisian. DLH mengaku belum menerima panggilan lanjutan terkait proses hukum perkara tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bogor mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk identitas pelaku maupun langkah hukum lanjutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait transparansi dan keseriusan penanganan kasus yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sejumlah kalangan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, guna menjaga keberimbangan informasi.(F)

UpdateCerita TV