Kasus Limbah B3 Gunung Putri Terancam Mandek, Pelaku Tak Diketahui, Penanganan Dialihkan ke Polres Bogor

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang sempat viral, kini terancam tidak berlanjut hingga ke proses persidangan.

Hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini pelaku utama pembuangan limbah belum diketahui identitasnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan dan efektivitas penegakan hukum dalam kasus lingkungan hidup.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Riri Agustina Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengamanan lokasi guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

“DLH hadir di lokasi untuk mengamankan agar tidak dijadikan tempat penimbunan limbah kembali dengan memasang plang peringatan bahwa area ini dalam pengawasan. Para pemangku wilayah seperti RT, RW, dan pemerintah desa setempat juga tidak mengetahui siapa pelaku pembuangan limbah. Kalau tidak ada pelaku, kasusnya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus ini juga belum menunjukkan kejelasan dari aparat penegak hukum. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, saat dikonfirmasi terkait apakah pelaku telah diamankan atau belum, tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri, menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan pihak kepolisian, penanganan kasus tersebut kini telah dialihkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Saya sudah telepon ke Polsek semalam, keterangannya sudah dalam penanganan Polres Bogor. Saya juga menanyakan soal alat berat (beko) yang tidak ada di lokasi, dan dijawab untuk langsung menghubungi Polres,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Gunung Putri bersama unsur kecamatan, aparat keamanan, dan DLH Kabupaten Bogor telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin malam (9/3/2026), menyusul laporan warga terkait aktivitas pembuangan limbah yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi kuat adanya praktik penimbunan limbah B3. Selain bau menyengat yang meresahkan warga, petugas juga menemukan alat berat berupa excavator yang diduga digunakan untuk menggali tanah dan menimbun limbah dalam jumlah besar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan, khususnya terhadap kualitas tanah dan air di sekitar lokasi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait perkembangan penyelidikan, termasuk identifikasi pelaku maupun asal-usul limbah tersebut. Belum jelas pula apakah telah dilakukan langkah-langkah teknis seperti penyelidikan forensik lingkungan atau pelacakan distribusi limbah.

Secara hukum, pembuangan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguji komitmen aparat serta pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan masyarakat.

UpdateCerita TV