Kasus Kematian Nizam Syafi’i Dibahas di DPR, Polres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Berbasis Bukti Ilmiah
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Penanganan kasus kematian ananda Nizam Syafi’i (NS) menjadi perhatian nasional setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam forum tersebut, Kapolres Sukabumi Samian memaparkan perkembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
Menurut Samian, pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait perkara tersebut. Laporan pertama tertanggal 19 Februari 2026 langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Pada 20 Februari perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pada 22 Februari kami telah menetapkan tersangka berinisial TR,” ujarnya dalam RDP.
Selain itu, kepolisian juga membuka kembali perkara lama tahun 2024 yang sebelumnya sempat dihentikan karena adanya perdamaian para pihak.
Pendekatan Ilmiah dalam Penyidikan
Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk psikologi klinis, forensik, dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, ditemukan luka lebam pada tubuh korban yang disebut disebabkan oleh trauma panas dan benda tumpul.
Dalam forum tersebut, Samian juga mengungkap keterangan saksi bernama Soma, seorang tukang pijat. Berdasarkan keterangan penyidik, pada pukul 17.50 WIB korban dibawa oleh tersangka untuk dipijat dalam kondisi tanpa luka. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka saat berada di rumah.
“Penyidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau opini. Kami harus memiliki pembuktian yang cukup sebelum menetapkan status hukum seseorang,” tegasnya.
Dukungan dan Pengawasan DPR
Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan empati atas meninggalnya korban serta mendorong agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menyampaikan agar kepolisian bekerja profesional dan tidak terpengaruh tekanan eksternal. DPR juga meminta agar perlindungan terhadap pihak-pihak yang berpotensi mengalami intimidasi tetap diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi III menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak apabila unsur pidana terpenuhi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi guna memastikan perkara ditangani sesuai prosedur hukum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dalam forum RDP dan pernyataan pihak kepolisian, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Yogi Ramlan)