Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Istri di Bogor Disorot, Aparat Diminta Tuntaskan

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pada 17 Januari 2026, kini dalam penanganan aparat kepolisian. Peristiwa tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial SJ (32) dan anaknya Y (4), yang mengalami luka berat setelah terjatuh dari sepeda motor.

Peristiwa ini diduga melibatkan EJ (42), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang diketahui merupakan mantan suami korban. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kejadian bermula saat korban berpapasan dengan terduga pelaku di Jalan Raya Sukamakmur. Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi korban diduga disengaja diarahkan hingga menyebabkan korban dan anaknya terjatuh serta terlempar dari kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan dua orang saksi, penyidik Unit Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor menilai peristiwa tersebut mengarah pada unsur pidana murni, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.

“Ini masuk pidana murni,” ujar Iptu Pempem Krisnandi, S.E., penyidik Unit Gakkum Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor, saat ditemui di ruang penyidikan, Senin (3/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan kondisi di lapangan dan hubungan antara korban dan terduga pelaku, terdapat keyakinan bahwa peristiwa tersebut bukan kejadian tidak disengaja.

Sementara itu, kuasa hukum korban SJ, Mohamad Ilham Sogalrey, S.H., meminta agar perkara ini ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“Jika terdapat unsur yang menghambat proses hukum, kami siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, dugaan niat (mens rea) telah terlihat dari adanya cekcok antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian di jalan raya. Akibat peristiwa tersebut, korban dan anaknya mengalami luka berat, sehingga unsur pidana dinilai semakin kuat.

Di sisi lain, SJ sebagai korban berharap kasus ini diproses hingga tuntas agar menjadi pembelajaran, khususnya bagi perempuan, untuk lebih berhati-hati dan tidak kembali mengalami kekerasan serupa.

“Cukup saya saja yang merasakan. Ini juga menyangkut harga diri keluarga besar kami. Jika dibiarkan, persoalan ini tidak akan selesai dan justru bisa berdampak lebih luas,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, Amd.I.K., S.H., saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan, termasuk yang berkaitan dengan relasi rumah tangga, harus ditangani secara serius dan transparan.

“Jika unsur pidananya terbukti, maka harus diberikan hukuman setimpal. Ini merupakan kejahatan serius yang berpotensi menghilangkan nyawa seseorang dan tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian masih terus berjalan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(F)

UpdateCerita TV