Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sekolah Mandek, LSM KCBI Muba Desak Tipikor Polres Muba Bertindak
MUBA, Update Cerita Indonesia — Ahmad Nasution selaku Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Musi Banyuasin sekaligus penerima kuasa dari Nasir, Ketua Komite SD Negeri Talang Suhut, melayangkan laporan resmi ke Polres Musi Banyuasin (Muba) yang ditujukan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite Sekolah dalam dokumen Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) SD Negeri Talang Suhut, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dugaan pemalsuan mencuat setelah LSM KCBI Muba memperoleh pernyataan resmi dari Nasir selaku Ketua Komite Sekolah. Dalam keterangannya, Nasir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen RAKS sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.
“Ketua komite mengaku selama menjabat tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan RKAS sekolah dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun,” ujar Ahmad Nasution.
Selain itu, LSM KCBI Muba juga mengaku telah memperoleh keterangan dari tenaga honorer sekolah yang namanya tercantum dalam tanda terima pencairan dana. Tenaga honorer tersebut menyatakan tidak pernah menandatangani tanda terima dan tidak pernah menerima uang sebagaimana tertulis dalam dokumen.
Ahmad Nasution menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah cukup lama. Pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kejaksaan yang menyarankan agar laporan disampaikan ke pihak kepolisian karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan, kami membuat laporan resmi ke Polres Muba. Saya sudah pernah dimintai keterangan, begitu juga salah satu saksi bernama Syukur Ilham. Namun hasil dari Inspektorat hanya menyebutkan adanya kelebihan bayar yang sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, hingga saat ini pihak Unit Tipikor Polres Muba dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya kembali mengirimkan surat kedua kepada Inspektorat.
“Kami memiliki pernyataan resmi dari Ketua Komite Sekolah yang selama belasan tahun menjabat tidak pernah menandatangani RKAS, padahal dalam dokumen tercantum tanda tangan komite. Kami menyimpulkan ada dugaan pemalsuan. Begitu juga dengan pernyataan tenaga honorer,” tegasnya.
Ahmad Nasution menambahkan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi dan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah saksi telah dilakukan. Namun hingga kini pihaknya belum menerima informasi lanjutan dari Polres Muba, khususnya dari Unit Tipikor.
“Laporan sudah kami sampaikan dan klarifikasi sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang belum ada informasi lanjutan dari Unit Tipikor Polres Muba,” kata Ahmad Nasution, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Sabtu (17/1/2026) saat dikonfirmasi, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Unit Tipikor Muba yang diwakili Dedi Harliadi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(Man)