Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Polisi Bergulir, Saksi Dipanggil Propam Polres Bogor
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bogor melayangkan surat panggilan kepada seorang saksi dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tengah ditangani.
Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, surat panggilan tersebut ditujukan kepada seorang pelajar berinisial R.A.P., warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan internal.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Bogor. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana yang dinilai tidak berjalan secara profesional dan optimal.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 pukul 16.00 WIB di Kantor Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Kasus yang menjadi dasar pemeriksaan internal ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sipropam sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota Polri.
Dalam isi surat juga ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hingga saat ini, pihak Polres Bogor melalui Sipropam belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait substansi dugaan pelanggaran maupun identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses ini, mengingat pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Propam Polres Bogor.(F)