Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Mandek? Akses Informasi di Polres Dinilai Berbelit

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga kini dinilai belum terang benderang. Meski audit investigasi telah rampung dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor dan kasus resmi dilimpahkan ke Polres Bogor, perkembangan proses hukumnya masih minim informasi kepada publik.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor per April 2026, terdapat empat oknum ASN yang terindikasi terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan. Temuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti transfer uang serta catatan rekening koran yang telah dikantongi tim pemeriksa.

Audit investigasi sendiri mulai dilakukan sejak 11 Maret 2026 dengan memeriksa sedikitnya 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya empat orang yang akhirnya diproses lebih lanjut dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Staf sekaligus auditor Inspektorat Kabupaten Bogor, Moh. Nurjen, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor untuk pendalaman unsur pidana.

“Hasil audit investigasi sudah diserahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Namun, upaya awak media untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus di Polres Bogor justru menemui sejumlah kendala birokrasi yang dinilai berbelit.

Awalnya, jurnalis diarahkan untuk menemui bagian Humas Polres Bogor. Akan tetapi, pihak humas justru meminta awak media langsung mendatangi Satreskrim. Saat berada di ruang Satreskrim, wartawan kembali mendapat sejumlah pertanyaan terkait kepentingan konfirmasi, bukti pelaporan dari pemerintah daerah, hingga berbagai administrasi lain sebelum memperoleh informasi.

Situasi tersebut sempat memicu perdebatan antara awak media dan petugas karena dinilai mempersulit kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi publik.

Tak lama kemudian, salah seorang anggota Unit 3 Satreskrim mengaku sebagai penyidik kasus tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait progres pemeriksaan.

“Kalau untuk keterangan silakan ke Kasatreskrim,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Kasatreskrim, kembali muncul persyaratan tambahan berupa kewajiban mengajukan surat resmi dari redaksi disertai rincian pertanyaan yang akan diajukan.

Persyaratan tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kemudahan akses informasi bagi insan pers, terutama dalam kerja jurnalistik yang dibatasi tenggat waktu pemberitaan.

Padahal, dalam berbagai kesempatan institusi penegak hukum terus menggaungkan komitmen penanganan perkara yang cepat, profesional, transparan, dan berintegritas. Namun dalam praktik di lapangan, akses informasi terhadap kasus yang menjadi perhatian publik justru terkesan tertutup dan birokratis.

Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan tersebut, termasuk membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, hasil audit investigasi Inspektorat menegaskan bahwa transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat oknum ASN dan tidak melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.(JS)

UpdateCerita TV