Kasus Anak Kades Polsek Klapanunggal Diduga Abaikan Peraturan Polisi No 8 2021

BOGOR, Update Cerita Indonesia - Aktivis Sosial menyoroti kasus penahan anak kepala Desa Klapanunggal yang mana pelapor telah mengajukan surat permohonan RJ namun diduga diabaikan 

"Jika memenuhi syarat, kasus hukum tidak selalu berakhir di meja hijau. Pelapor maupun terlapor bisa saja berdamai sebelum perkara disidangkan. Upaya tersebut biasa disebut dengan istilah restorative justice (RJ)", ujar Romi Sikumbang 

Menurutnya aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan regulasi tersebut harus memenuhi unsur formal dan materiel.

"Jika syarat formilnya, sudah terpenuhi antara lain surat permohonan perdamaian pelapor dan terlapor; surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara, Dalam hal ini ditandatangani pelapor dan atau keluarga pelapor, terlapor dan atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat diketahui oleh atas penyidik, seharusnya bisa segera ditindaklanjuti oleh polsek Klapanunggal dan dikabulkan", ungkapannya. Jumat 9 Mei 2025

Terkait hal ini Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jawa Barat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan LR (27) tahun dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak Kepala Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal terhadap warga yang sempat viral medsos beberapa Minggu lalu.

Diketahui Senin 28 April 2015 sekitar pukul 22:00 WIB telah peristiwa dugaan pasal 351 KUHP terjadi dikampung Tegal RT 019 RW  006 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal yang dialami oleh korban Inisial MWM (27) tahun yang mengalami luka memar dimuka.

Kasus tersebut sempat viral dimedsos terjadi di wilayah kecamatan Klapanunggal Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K dalam konferensi pers menyampaikan pelaku telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan", ujarnya Rabu 7 Mei 2025 di mapolsek Klapanunggal saat Konferensi Pers 

Ditempat terpisah pelapor inisial MWM (27) tahun menjelaskan bahwa jelas pihaknya sudah berdamai dengan terlapor dan keluarganya segala prosedur sudah ditempuh keluarga terlapor juga sudah mengajukan surat permohonan penangguhan 

"Yang jelas kami dari pihak keluarga segala sesuatu kami sudah kuat dan sudah ditempuh kami juga sudah ada kesepakatan dengan pihak terlapor", katanya 

Dikonfirmasi ulang soal perkara tersebut sejauh mana perkembangan kenapa bisa lambat direspon soal pengajuan RJ pelapor Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri tidak menjawab. Jumat 9 Mei 2025

Sementara ditempat terpisah Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikonfirmasi soal kasus tersebut tidak menjawab.(F)

UpdateCerita TV