Kasus 303 Mantan Kades Tlajung Udik Dan 5 Rekannya Ditangkap Polisi

BOGOR, Update Cerita Indonesia - Unit Reskrim Polsek Gunung Putri menangkap Mantan Kepala Desa Tlajung Udik (UB) Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat usai tertangkap basah main judi kartu.

Soal Penangkapan Mantan Kepala Desa (Kades) tersebut Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika membenarkan dikutip pernyataan di Bogor Plus.id pihaknya sudah menangkap UB bersama lima rekannya ketika bermain judi kartu di wilayah Cicadas, Gunung Putri, Rabu (4/6/2025) dinihari.

“Iya betul ditangkap saat bermain judi kartu,”ujarnya 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UB pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik untuk periode 2000-2008, 2008-2014, 2017-2020.

AKP Aulia Robby Kartika melanjutkan, enam orang terduga pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Untuk perannya masih kami dalami, untuk barangbukti yang diamankan nanti kami info lebih lanjut,”katanya.

Akibat perbuatannya itu, UB dijerat pasa 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian.

“Ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara,”pungkasnya.(Sumber Bogor plus.id)

UpdateCerita TV