Kapolri Murka atas Dugaan Penganiayaan Pelajar di Tual, Tegaskan Proses Pidana dan Etik
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026), Kapolri menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencederai nilai dan kehormatan institusi.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta memastikan bahwa perkara ini akan diproses secara pidana maupun melalui mekanisme etik internal kepolisian.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Proses hukum, kata dia, akan berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan personel dari Korps Brigade Mobil (Brimob), satuan elite di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
Sejumlah media nasional, seperti detikNews, Suara.com, dan Okezone, turut memberitakan pernyataan resmi Kapolri terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini, publik menantikan perkembangan penyidikan serta pelaksanaan sidang etik terhadap oknum yang terlibat sebagai bentuk akuntabilitas dan penegakan keadilan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.(Man)