Kadishub Bungkam Soal Dugaan Percaloan Non-ASN, KCBI: Publik Bertanya, Ada Apa?

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja non-ASN di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini menyeret seorang oknum pegawai aktif bernama Dewi Theresia Munte, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah calon tenaga kerja.

Namun sangat disayangkan, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Kepala Bidang Hukum KCBI, Panal Limbong, S.H., menilai sikap diam tersebut justru memperkeruh suasana dan membuka spekulasi publik.

Publik sedang menunggu tindakan tegas dari Kadishub DKI Jakarta. Kalau diam begini, ada apa? Seharusnya dibuka ke publik agar masyarakat tahu bahwa oknum yang mencoreng Dishub benar-benar diberikan sanksi, bukan sekadar administratif, tapi tindakan yang konkret,” tegasnya, Rabu (3/12/2025).

Menurut KCBI, dugaan pungli mencapai Rp380 juta, yang terkumpul dari sekitar 15 korban dengan iming-iming pengangkatan sebagai tenaga non-ASN di Dishub DKI.

Panal menjelaskan bahwa apabila pelaku terbukti merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana yang lebih berat, termasuk:

• Pasal 423 KUHP, mengatur penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang menyerahkan uang atau melakukan pembayaran, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), yang dapat menjerat pungutan liar oleh pejabat negara sebagai tindakan korupsi.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia berseragam. Jika benar Dewi menyebut dirinya ‘preman berseragam di Dishub DKI’, itu tamparan keras bagi pemerintah DKI Jakarta. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total, bukan sekadar rotasi jabatan,” tegas Panal.

KCBI juga menilai lemahnya pengawasan internal Dishub DKI telah membuka ruang bagi praktik serupa kembali terjadi tanpa deteksi sejak awal, sehingga perlu evaluasi menyeluruh termasuk transparansi investigasi kepada publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Seluruh mata tertuju pada langkah Kadishub DKI—apakah memilih transparansi dan penegakan hukum, atau tetap bungkam membiarkan dugaan mafia percaloan beroperasi di lingkungan instansi pemerintah.(F)

UpdateCerita TV