Jurnalis Dipanggil sebagai Saksi Sidang Disiplin Oknum Anggota Polsek Jonggol

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang jurnalis bernama Marjuddin Nazwar menerima surat panggilan resmi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang disiplin internal Polri.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor SPG/187/XII/HUK.12.10/2025/Si Propam yang dikeluarkan oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dalam surat itu disebutkan bahwa Marjuddin Nazwar diminta hadir sebagai saksi dalam sidang disiplin terhadap salah satu anggota Polri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang disiplin dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Si Propam Polres Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Marjuddin Nazwar menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan institusi negara.

“Saya menghormati dan akan mengikuti proses yang berjalan. Kehadiran saya sebagai saksi adalah dalam rangka memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan fakta yang saya ketahui,” ujar Marjuddin kepada Update Cerita Indonesia, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai jurnalis tetap berpegang pada prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Marjuddin berharap agar proses sidang disiplin tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum internal Polri, sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait materi dugaan pelanggaran disiplin yang sedang diproses, dengan alasan masih dalam tahapan pemeriksaan internal.

Sebagai lembaga pers, Update Cerita Indonesia akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak yang berkepentingan, sesuai amanat UU Pers.

UpdateCerita TV