Judi Sabung Ayam di Cibodas Jonggol Diduga Dibekingi Oknum, APH Dinilai Tutup Mata
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kian meresahkan. Meskipun telah diberitakan dan dikeluhkan masyarakat, aktivitas tersebut tetap berlangsung seolah tanpa takut jerat hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik sabung ayam ini telah berjalan lama dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Di lokasi arena perjudian yang dikenal sebagai “kalangan”, ratusan orang tampak memadati area untuk berjudi. Terlihat pula puluhan ayam aduan dalam kurungan serta belasan sepeda motor dan mobil yang diduga milik para penjudi.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Sabung ayam ini sudah lama beroperasi, dan sudah pernah didatangi polisi, namun kembali dibuka. Seolah ada permainan antara pengelola dan oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut warga lainnya, arena sabung ayam ini tidak hanya menarik warga sekitar, tetapi juga pengunjung dari luar daerah. Taruhan pun disebut bisa mencapai jutaan rupiah per pertandingan. Meski ada warga yang merasa terganggu dengan aktivitas ini, sebagian lainnya menganggap arena tersebut membawa dampak ekonomi positif karena meningkatkan penjualan di warung-warung sekitar.
“Ini seperti polemik. Di satu sisi kami resah karena ini jelas melanggar hukum dan mengganggu ketertiban, tapi di sisi lain ada warga yang merasa terbantu secara ekonomi,” ucap salah satu warga.
Beberapa minggu lalu, aparat kepolisian sempat mendatangi lokasi. Namun, menurut warga, tindakan tersebut tidak membuahkan hasil berarti. Tidak ada penangkapan dan barang bukti pun tidak jelas keberadaannya. Hal ini memperkuat dugaan masyarakat adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu.
Aktivis sosial Sandi Bonardo mengecam keras keberadaan praktik sabung ayam ini. Ia menyebut bahwa perjudian tersebut jelas-jelas melanggar berbagai peraturan, mulai dari Perda, Pergub, hingga Pasal 303 KUHP dan Inpres terkait penanggulangan perjudian.
“Tidak ada alasan untuk membiarkan perjudian ini terus beroperasi. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti peran Polri dalam penanganan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002, Polri adalah lembaga yang diberi kewenangan upaya paksa dalam penegakan hukum.
“Kelakuan oknum yang membiarkan hal ini adalah bentuk penyimpangan dari semangat Rastra Sewakottama. Penegakan hukum harus dilakukan secara PRESISI – prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan – serta bermartabat dan profesional,” tegasnya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal yang merusak sendi kehidupan sosial.
Sementara Kompol Hida Tjahyono Kapolsek Jonggol dan Ipda Lista Humas Polres Bogor dikonfirmasi Minggu 13 Juli 2025 soal ini Bungkam.(Red)