Jaringan Pungli Rekrutmen Non-ASN Diduga Berlangsung di Dishub DKI: Sanksi Internal Dinilai Tak Cukup
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik penipuan, percaloan, dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan tenaga kerja non-ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum dan termasuk kategori tindak pidana korupsi, bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus, menegaskan bahwa praktik pungli dalam rekrutmen pegawai merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan berbagai regulasi.
“Perbuatan ini jelas bertentangan dengan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli dapat dikategorikan sebagai suap atau pemerasan sesuai Pasal 12e. Selain itu, PP 53/2010 juga mengatur sanksi disiplin berat bagi PNS yang terlibat pungli, termasuk pemberhentian tidak hormat. Pasal 368 KUHP pun berlaku jika ada unsur pemerasan,” tegas Joel, Jumat (14/11/2025).
KCBI mengungkap temuan mengejutkan: seorang pegawai aktif bernama Dewi Theresia Munthe diduga kuat menggelapkan uang calon pegawai dengan total mencapai Rp380 juta. Modusnya, Dewi menjanjikan dapat meloloskan para korban menjadi tenaga kerja di Dishub DKI Jakarta.
“Hasil investigasi kami menunjukkan, Dewi secara terbuka mengakui menerima uang dari korban. Setiap korban diminta membayar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta. Sebagian uang ditransfer ke rekening pribadinya, sisanya diserahkan tunai kepada atasannya,” ujar Joel.
KCBI menilai kasus ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan percaloan dan penyalahgunaan jabatan yang lebih luas di internal Dishub DKI Jakarta.
“Ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi internal. APH, Kementerian Perhubungan, dan Dishub DKI harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Atasan Dewi, Vita, saat dikonfirmasi pada 3 Oktober lalu, menyampaikan permohonan maaf namun membantah keterlibatannya.
“Mohon maaf, saya tidak terlibat dalam permasalahan Bu Dewi Munthe. Ia memang staf saya, tetapi dugaan calo pencaker itu terjadi sebelum ia berada di bawah saya,” ujarnya.
Vita menjelaskan bahwa pihak instansi telah memfasilitasi pertemuan Dewi dengan para pelapor untuk membahas pengembalian dana.
“Instansi memfasilitasi mediasi antara Bu Dewi dan pelapor untuk menyelesaikan masalah keduanya. Kami juga sudah mengingatkan Bu Dewi agar segera melunasi uang yang diterimanya,” jelasnya.
Terkait sanksi, Vita menyebut bahwa Dewi telah diberikan hukuman internal.
“Dari kepegawaian, Bu Dewi sudah diberi sanksi berupa penurunan jabatan dan pemotongan tunjangan,” ujarnya.
KCBI menuntut Dishub DKI Jakarta untuk bertindak tegas dan transparan. Joel meminta:
• Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat
• Penonaktifan sementara oknum pegawai
• Penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat DKI
• Audit internal atas proses rekrutmen tenaga kerja
“Jangan ada tebang pilih. Ini bukan hanya persoalan Dewi seorang, tetapi indikasi rusaknya sistem penerimaan tenaga kerja di Dishub DKI,” tegas Joel.(F)