Janji Tak Cukup, Dishub Diminta Bertindak Tegas Hentikan Truk Tambang Siang Hari di Klapanunggal
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Aktivitas truk tambang yang diduga mengangkut muatan melebihi 8 ton dan masih beroperasi pada siang hari di ruas Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan tajam. Masyarakat kini mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor agar tidak sekadar menyampaikan janji, melainkan melakukan penindakan konkret dengan batas waktu yang jelas.
Sebagaimana diketahui, operasional angkutan khusus tambang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, yang menetapkan jam operasional kendaraan tambang hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, serta membatasi tonase kendaraan demi menjaga keselamatan dan kondisi infrastruktur jalan.
Namun di lapangan, truk tambang masih ditemukan beroperasi di luar ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan keresahan warga dan memperparah kerusakan jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan komitmennya untuk melakukan penindakan.
“Yang jelas saya akan tindak. Tunggu waktu, yang pasti kita akan eksekusi,” ujarnya singkat, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tambang terkait aturan jam operasional dan tonase.
“Kasi Trantib sudah koordinasi dengan Dishub dan akan ditindaklanjuti oleh Dishub,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik. Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Johner Simanjuntak, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar koordinasi dan wacana.
“Janji Dishub dan Camat harus segera direalisasikan dengan langkah konkret dan batas waktu yang jelas. Pejabat publik harus bisa dipercaya dan setiap ucapannya wajib dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat,” tegas Johner.
Ia menilai pelanggaran terhadap Perbup tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas, sehingga menimbulkan kesan lemahnya penegakan aturan.
“Jika Perbup yang sudah disusun dengan biaya besar tidak ditegakkan, maka aturan itu hanya menjadi kertas tanpa makna. Pelanggaran jam operasional dan tonase bukan hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang mengancam nyawa pengguna jalan,” ujarnya.
Johner mendesak Dishub Kabupaten Bogor segera menetapkan jadwal penertiban terbuka, melakukan razia rutin, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha tambang yang membandel.
“Masyarakat sudah terlalu lama menderita dan menunggu ketegasan pemerintah. Jangan sampai penegakan aturan baru dilakukan setelah terjadi korban,” pungkasnya.(F)