Janji SP2HP Tak Ditepati, Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah di Polres Pasaman Barat Dipertanyakan

PASAMAN BARAT, Update Cerita Indonesia— Kredibilitas dan integritas penanganan perkara di lingkungan Polres Pasaman Barat kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus dugaan penyerobotan tanah yang telah dilaporkan masyarakat terkesan dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum dan tanpa transparansi, meski janji resmi telah disampaikan langsung oleh pejabat penyidik.

Pada Rabu, 24 Desember 2025, pelapor mendatangi Polres Pasaman Barat didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Dalam pertemuan tersebut, pelapor dan kuasa hukum diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polres Pasaman Barat.

Dalam pertemuan itu, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi, namun mediasi dinyatakan gagal total karena tidak menemukan jalan penyelesaian.

“Di hadapan kuasa hukum, janji tegas disampaikan bahwa SP2HP akan diberikan paling lambat Jumat, 26 Desember 2025. Janji tersebut bukan sekadar ucapan, melainkan kewajiban hukum penyidik sesuai mekanisme penanganan perkara pidana,” ujar Agus M, salah satu tim kuasa hukum KCBI, Jumat (26/12/2025).

Namun, ketika hari yang dijanjikan tiba, realitas di lapangan justru memunculkan ironi penegakan hukum. Kuasa hukum kembali mendatangi Polres Pasaman Barat untuk menagih hak kliennya, namun Kanit Reskrim tidak berada di tempat.

“Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada pejabat pengganti yang mampu memberikan kepastian, bahkan SP2HP yang dijanjikan pun tidak diberikan,” ungkap Agus M.

Menurutnya, absennya Kanit Reskrim pada hari yang telah ditentukan menimbulkan kecurigaan serius.

“Kami menilai ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi buruknya manajemen perkara serta lemahnya komitmen akuntabilitas di Unit Reskrim Polres Pasaman Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Firma Hukum KCBI, Joel Simbolon, menegaskan bahwa keterlambatan pemberian SP2HP merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum.

“Jika SP2HP yang jelas merupakan hak pelapor saja tidak dapat diberikan tepat waktu, maka publik patut bertanya: ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?” ujarnya.

Ia menilai lambannya penanganan perkara ini sangat mengecewakan dan menunjukkan bahwa hak hukum korban terkesan diabaikan.

“Dugaan penyerobotan tanah ini menyangkut hak milik dan keadilan agraria. Namun perkara justru seperti diparkir tanpa arah. Ini memperkuat dugaan bahwa kinerja jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat sedang bermasalah, baik dari sisi profesionalisme, transparansi, maupun keberpihakan kepada korban,” lanjut Joel.

Ketika janji penyidik tidak ditepati dan pejabat kunci tidak berada di tempat pada saat krusial, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, SP2HP belum diterima oleh pelapor, dan Polres Pasaman Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan maupun ketidakhadiran Kanit Reskrim.

Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sengaja diperlambat?

UpdateCerita TV