Jalan Penghubung Dayeuh–Cikahuripan Rusak Parah, Pemdes Klaim Terhambat Yayasan Pemilik Lahan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kondisi jalan alternatif yang menghubungkan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi dengan Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dikeluhkan masyarakat akibat kerusakan yang semakin parah dan belum tersentuh pembangunan memadai. Jalan yang menjadi akses penghubung warga tersebut kini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan maupun kemarau.
Pantauan di lapangan menunjukkan, saat musim kemarau, sepanjang ruas jalan dipenuhi debu tebal yang mengganggu jarak pandang serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan pengendara, khususnya gangguan pernapasan. Sementara pada musim hujan, kondisi jalan berubah menjadi berlumpur dan dipenuhi lubang, sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.
Ironisnya, upaya pembangunan jalan tersebut disebut mengalami hambatan akibat persoalan kepemilikan lahan yang melibatkan pihak Yayasan Purnabakti Pertiwi sebagai pemilik lintasan jalan.
Pemerintah Desa Dayeuh mengaku kesulitan melakukan pembangunan karena adanya penolakan dari pihak yayasan. Bahkan, menurut keterangan pemerintah desa, pihak yayasan disebut mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Bogor tetap melaksanakan pembangunan jalan di lokasi tersebut.
Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan yang mempertanyakan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat luas. Sejumlah pihak menilai pemerintah seolah kalah menghadapi kepentingan pemilik lahan, padahal jalan tersebut telah lama digunakan sebagai akses umum masyarakat.
“Jalan ini merupakan lintasan masyarakat umum yang sangat penting untuk aktivitas warga dan distribusi barang. Seharusnya ada solusi konkret agar akses publik tidak terus terbengkalai,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Desa Dayeuh, Jamhali, membenarkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD, maupun instansi terkait lainnya. Namun hingga kini belum ada langkah nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait lainnya. Namun sampai sekarang belum ada reaksi yang jelas. Meski demikian, kami terus melakukan komunikasi dengan pihak yayasan,” ujar Jamhali. Sabtu (2/5/2026)
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status hukum jalan yang telah lama digunakan masyarakat, termasuk sejauh mana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses jalan umum bagi warga.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan mencari solusi hukum dan administratif agar pembangunan jalan dapat direalisasikan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, transparansi terkait status lahan dan legalitas akses jalan dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan di kemudian hari.(JS)