Jalan Licin Renggut Nyawa Anak Wabup Bogor, Dinas PUPR Diminta Bertanggung Jawab
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Al Ridwan (22), putra sulung Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade), pada Senin (2/2/2026), kini memantik tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, berdasarkan keterangan keluarga, tidak melibatkan tabrakan langsung dengan kendaraan lain. Paman korban, Fajar, menegaskan bahwa kecelakaan dipicu oleh kondisi jalan licin saat almarhum berupaya menyalip kendaraan di depannya.
“Bukan tabrakan, almarhum jatuh karena kondisi jalan licin,” ujar Fajar.
Keterangan tersebut menambah sorotan terhadap aspek keselamatan infrastruktur jalan, yang dinilai publik kerap luput dari pengawasan serius meski menjadi kewajiban mutlak pemerintah daerah.
Aktivis sosial dan pemerhati pembangunan Kabupaten Bogor, Johnner Simanjuntak, menilai insiden ini harus menjadi alarm keras bagi Pemkab Bogor untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, khususnya jalur-jalur rawan kecelakaan.
“Jangan sampai korban jiwa baru mendapat perhatian. Ini bukan sekadar musibah, tapi peringatan keras bagi penyelenggara jalan,” tegas Johnner, Jumat (6/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Lebih lanjut, apabila perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut, menurut Johnner, bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi memiliki implikasi hukum.
“Undang-undang tidak melihat siapa korbannya. Jika kondisi jalan tidak layak dan mengakibatkan kecelakaan, maka penyelenggara jalan wajib bertanggung jawab,” katanya.
Johnner juga menyinggung Pasal 273 UU LLAJ yang mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan apabila kelalaiannya berdampak pada kecelakaan lalu lintas, termasuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Bogor untuk mendorong audit keselamatan jalan, serta bagi Inspektorat Daerah untuk melakukan evaluasi kinerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan oleh Dinas PUPR.
“Evaluasi harus terbuka dan akuntabel. Keselamatan publik adalah prioritas, bukan reaksi setelah ada korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan di lokasi kejadian maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(F)