Jadi Tersangka Ketua Pemuda Pancasila Blora Karena Nipu Solar Industri Fiktif
BLORA, Update Cerita Indonesia — Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berinisial MJ (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan solar industri fiktif. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kepolisian mengungkap bahwa MJ menjalankan aksinya bersama seorang perempuan berinisial WH (45), warga Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya mengaku sebagai humas dari perusahaan pemasok solar industri, dan meyakinkan korbannya — seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial WA — untuk menyetorkan dana sebagai uang muka (deposit) pengiriman solar.
"Modus pelaku adalah mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri. Padahal, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang, Senin (19/5/2025), seperti dikutip dari tvOneNews.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp333 juta. Saat merasa curiga, korban sempat diminta untuk tidak menagih kembali uangnya dan ditekan agar tidak melapor kepada polisi.
Korban mengaku semakin takut ketika mengetahui bahwa pelaku merupakan Ketua Pemuda Pancasila Blora.
Meski belum ditemukan bukti pengerahan anggota ormas untuk mengintimidasi, penyidik menilai tekanan verbal yang diberikan sudah cukup membuat korban merasa terintimidasi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(Man)