Izin Penanaman Pipa Limbah MBG di Grand Vista Cikarang, Ketua RT Sebut Tak Berizin

BEKASI, Update Cerita Indonesia — Pernyataan pihak pengelola kegiatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Grand Vista Cikarang (GVC), Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang menyebut pekerjaan penanaman pipa limbah telah memperoleh izin dan dilakukan oleh mitra, menuai tanggapan dari pengurus lingkungan setempat.

Sebelumnya, pihak pengelola menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh mitra pelaksana dan tidak mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka juga menyatakan telah memperoleh izin dari pihak pengembang serta melakukan koordinasi dengan aparat setempat sebelum pekerjaan dimulai.

Namun, Sandi Ketua RT 04 RW 08 Desa Jayamulya, yang wilayahnya terdampak langsung oleh kegiatan tersebut, menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin resmi maupun surat persetujuan terkait penanaman pipa limbah dimaksud.

“Kami tidak pernah menerima permohonan izin secara resmi. Tidak ada surat masuk maupun pemberitahuan formal terkait kegiatan tersebut,” ujar Sandi saat dikonfirmasi. Rabu (17/2/2026)

Informasi serupa juga disampaikan oleh warga setempat yang menyebut tidak adanya sosialisasi maupun musyawarah lingkungan sebelum dilakukan penggalian jalan dan instalasi pipa limbah. Menurut warga, keterlibatan pengurus lingkungan seperti RT dan kepala dusun merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Warga berharap pihak pengelola dapat memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk menunjukkan dokumen perizinan yang disebut telah dikantongi, guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan terhadap mekanisme administratif yang berlaku.

Secara umum, kegiatan yang berdampak pada fasilitas umum lingkungan permukiman, termasuk pembongkaran jalan dan pemasangan saluran limbah, memerlukan koordinasi serta persetujuan berjenjang sesuai ketentuan administratif dan norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Polemik ini menjadi perhatian warga karena tidak hanya menyangkut aspek teknis pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, komunikasi publik, serta penghormatan terhadap struktur pemerintahan lingkungan.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat dokumen perizinan yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat terkait persetujuan dari pengurus lingkungan terdampak. Update Cerita Indonesia tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.(F)

UpdateCerita TV