Iuran THR Rp35 Ribu di Perumahan Jonggol Jadi Sorotan, Warga Sebut untuk Dinas Lingkungan Hidup

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga mencuat di wilayah Perumahan Griya Cibucil Permai, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya permintaan iuran kepada warga yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Ketua RT di lingkungan perumahan tersebut. Warga disebut diminta memberikan uang sebesar Rp35.000 per rumah yang disebut-sebut sebagai iuran THR untuk disetor kepada UPT Pengolahan Sampah Wilayah 2 Jonggol di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pengolahan Sampah Jonggol, Ade, membantah adanya instruksi maupun surat resmi terkait permintaan THR kepada masyarakat.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR. Sudah saya instruksikan dari awal agar tidak meminta THR, karena sudah ada edaran dari Bupati,” ujar Ade saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, informasi dari lapangan menunjukkan adanya penarikan dana dari warga. Seorang oknum Ketua RT yang identitasnya tidak disebutkan, sebut saja (I), diduga meminta iuran sebesar Rp35.000 per rumah kepada warga di lingkungan perumahan tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya permintaan uang tersebut. Ia mengaku dimintai uang dengan nominal yang telah ditentukan.

“Benar, kami diminta Rp35.000. Katanya untuk THR yang akan diberikan ke dinas lingkungan hidup,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Perbedaan antara pernyataan pihak UPT dan temuan di lapangan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai perlu adanya klarifikasi serta transparansi dari pihak UPT Pengolahan Sampah Jonggol agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Sejumlah warga juga berharap adanya ketegasan dari pihak UPT maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menelusuri dugaan pungutan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan momentum menjelang hari raya untuk menarik dana dari masyarakat tanpa dasar yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran serta membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta mematuhi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia.(F)

UpdateCerita TV