Isu Aktivitas MiChat di Apartemen Kaliana Metland Mencuat, Pihak Keamanan Tegaskan Siap Tindak Jika Terbukti
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan Apartemen Kaliana Metland, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sempat menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga memanfaatkan aplikasi komunikasi daring MiChat sebagai sarana menjaring pelanggan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga melanggar norma sosial dan ketertiban tersebut disebut berlangsung dengan pola keluar-masuk tamu ke sejumlah unit apartemen dalam waktu tertentu. Sejumlah warga sekitar mengaku mencurigai adanya aktivitas yang dinilai tidak wajar, terutama pada jam-jam tertentu.
Kecurigaan warga muncul karena intensitas kedatangan tamu yang silih berganti ke beberapa unit apartemen dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas terselubung yang memanfaatkan aplikasi percakapan daring untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Keamanan Apartemen Kaliana Metland, Jaenudin, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026), menyatakan bahwa pihak pengelola telah menjalankan sistem pengamanan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Pengamanan sudah sesuai SOP. Jika pun hal tersebut terjadi di luar pengetahuan kami dan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jaenudin.
Ia menegaskan bahwa pihak keamanan apartemen terus melakukan pengawasan di lingkungan kawasan hunian tersebut guna memastikan kenyamanan dan keamanan para penghuni.
Menurutnya, manajemen apartemen berkomitmen meningkatkan sistem pengamanan agar potensi gangguan ketertiban dapat dicegah sedini mungkin.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan guna memastikan lingkungan apartemen tetap aman dan memberikan kenyamanan bagi seluruh penghuni,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan aktivitas tersebut. Warga berharap adanya pengawasan lebih intensif dari pengelola maupun aparat terkait agar lingkungan hunian tetap kondusif dan bebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.(F)