Irjen Nunung: Ratusan Pelajar Terlibat Kerusuhan Karena Ikut-ikutan, Bukan Niat Kriminal

JAKARTA, Update Cerita Indonesia -Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 332 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen diketahui masih berstatus pelajar. Sebagian besar terlibat bukan karena niat kriminal, melainkan karena ikut-ikutan dan termobilisasi tanpa memahami konsekuensi hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket. Sebagian besar terseret bukan karena niat kriminal, tetapi karena ikut-ikutan, termobilisasi, atau tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya,” ujar Irjen Nunung.

Data dan Sebaran Kasus

Berdasarkan data Bareskrim Polri, jumlah anak yang terlibat kerusuhan terbanyak berasal dari:

• Polda Jawa Timur: 144 anak

• Polda Jawa Tengah: 77 anak

• Polda Metro Jaya: 36 anak

• Polda Jawa Barat: 34 anak

• Wilayah lainnya (DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, Sumsel): sisanya tersebar.

Dari total 332 anak, penanganannya dilakukan melalui beberapa pendekatan:

• 160 anak menjalani diversi

• 37 anak ditangani dengan restorative justice

• 28 anak masih di tahap satu

• 73 anak di tahap dua

• 34 anak telah dinyatakan P21 atau siap diserahkan ke kejaksaan.

Pendekatan Humanis dan Lintas Sektoral

Irjen Nunung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak harus diimbangi dengan pendekatan humanis dan memperhatikan masa depan mereka. Ia menilai penting adanya sinergi lintas lembaga untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan.

“Kita perlu membuat SOP, koordinasi antarlembaga, serta penerapan diversi dan restorative justice. Kemudian, membuat action plan yang konkret dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital guna mencegah keterlibatan anak dalam aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum.

“Strategi pencegahan harus melibatkan edukasi, literasi digital, serta penguatan peran keluarga dan sekolah agar anak tidak mudah terprovokasi,” pungkas Nunung.

Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan lembaga perlindungan anak, termasuk perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial, serta **Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI.(Man)

UpdateCerita TV