IPAT Sempat Kedaluwarsa, DPRD Sukabumi Turun Langsung Awasi Proses Perizinan PT Indolakto Plant C3

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengawasan langsung terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan dalam kunjungan tersebut pihaknya meninjau sejumlah dokumen perizinan penting milik perusahaan, di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hari ini kita berkunjung dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kita melihat beberapa perizinan, di antaranya IPAT, kemudian SLF, dan juga PBG,” ujar Iwan, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, dari hasil pemantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Ia menjelaskan bahwa izin IPAT perusahaan sempat berakhir pada Februari 2026, namun pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan.

“Dari pantauan kami, masa izin IPAT memang habis pada Februari 2026, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya sudah berada di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera akan diterbitkan,” jelasnya.

Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga sedang berjalan. Iwan menilai perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait. Mudah-mudahan segera terbit. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya mengapresiasi sikap perusahaan yang segera melakukan pengurusan ketika masa berlaku izin telah habis atau ketika ada ketentuan baru yang harus dipenuhi.

“Yang penting bagi kami adalah ketika ada aturan yang mengatur, mereka segera memproses. Adapun proses di tingkat perangkat daerah itu menjadi kewenangan mereka. Yang kami hargai adalah keseriusan dan komitmen perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan bahwa PT Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum serta asas perizinan yang berlaku.

“Kunjungan ini ingin memastikan bahwa Indolakto taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya,” kata Dede.

Ia menjelaskan bahwa salah satu izin yang menjadi perhatian adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini tengah diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi karena kewenangannya di DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum tanggal 31 Maret sudah bisa terbit,” ujarnya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dede menyebut perusahaan telah memiliki izin tersebut. Namun saat ini perusahaan sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun.

“PBG-nya sudah ada, sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF. Karena SLF ini masa berlakunya lima tahun. Kita ingin memastikan bahwa bangunan yang ada di Indolakto tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus rencana penambahan bangunan yang berkaitan dengan perluasan kegiatan usaha. Proses tersebut sedang melalui tahapan penataan ruang.

“Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ungkapnya.

Dede menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dua aspek utama, yaitu kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan sebagai dasar pemerintah dalam memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Ia juga menambahkan bahwa proses perizinan saat ini semakin transparan dan cepat karena telah menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Dengan OSS RBA sekarang semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat. Bahkan ketika dokumen sudah masuk ke dashboard kami, misalnya untuk PBG, maksimal dua hari harus ditandatangani,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pejabat berwenang tidak memberikan persetujuan dalam batas waktu yang ditentukan, sistem dapat secara otomatis menyetujui permohonan tersebut yang berpotensi menjadi catatan maladministrasi bagi pejabat terkait.

“Kalau tidak di-approve dalam waktu yang ditentukan, sistem bisa menyetujui secara otomatis. Itu bisa menjadi catatan maladministrasi bagi kami. Karena itu sekarang semua dipaksa tepat waktu,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan para pemohon perizinan, termasuk pihak perusahaan, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap serta kewajiban retribusi telah dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar tentu belum bisa diproses,” tandasnya. (Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV