Inspektorat Bogor Klarifikasi Surat Permohonan Dana ke Perusahaan, Kades Citeureup Akui Surat Ditarik

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, terkait beredarnya surat permohonan partisipasi dana kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 14.30 WIB.

Dalam dokumen tersebut, Tim Inspektorat yang terdiri dari Arief Setiadi, SE., Ak., CRMO selaku Pengendali Teknis dan Amir Mahmud, S.E., M.M., QRMO sebagai anggota tim meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna, SH.

Pemeriksaan dilakukan menyusul pemberitaan media online terkait surat Kepala Desa Citeureup bernomor 500/56-Sekret tertanggal 2 Maret 2026 mengenai Permohonan Partisipasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan kepada pihak di luar pemerintah desa.

Surat Disebarkan ke 9 Perusahaan

Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Citeureup mengakui bahwa pemerintah desa memang telah menerbitkan surat permohonan partisipasi tersebut.

Surat itu disebutkan diantar langsung oleh Danru Linmas Desa Citeureup, Saiful Bahri, kepada sembilan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa.

Adapun perusahaan yang menerima surat tersebut antara lain:

PT IAK

PT G

PT KTC

SN

PD PC1

PD PC2

PT B

IM1

IM2

Desa Klaim Belum Terima Dana

Meski surat permohonan partisipasi telah disampaikan kepada sejumlah perusahaan, Pemerintah Desa Citeureup menyatakan belum menerima dana partisipasi APBDesa dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Hal itu tercantum dalam poin hasil klarifikasi yang menyebutkan bahwa hingga saat berita acara dibuat, belum ada dana yang masuk dari perusahaan yang menerima surat permohonan tersebut.

Dasar Aturan yang Digunakan

Dalam klarifikasi tersebut juga dijelaskan bahwa permohonan partisipasi perusahaan didasarkan pada Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Asli Desa.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari pendapatan lain-lain yang sah atau partisipasi perusahaan, yang dalam dokumen tersebut diproyeksikan mencapai Rp160 juta.

Selain itu, pemerintah desa juga merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 14 huruf d, yang menyebutkan desa dapat memperoleh penerimaan dari bantuan perusahaan yang berada di wilayah desa.

Surat Akan Ditarik

Menanggapi polemik yang muncul setelah pemberitaan media, Pemerintah Desa Citeureup menyatakan akan menarik kembali surat permohonan partisipasi tersebut secara tertulis.

Langkah itu disebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama bulan Ramadan.

Selain itu, pemerintah desa juga berencana memberikan klarifikasi kepada masyarakat melalui media sosial resmi Pemerintah Desa Citeureup.

Berita acara klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Citeureup bersama Tim Inspektorat serta diketahui oleh unsur pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.(F)

UpdateCerita TV