Hakim Ali Muhtarom Diduga Terima Suap Miliaran Vonis Lepas Koruptor CPO
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Dunia peradilan kembali diguncang skandal. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima uang haram dalam jumlah fantastis untuk mempengaruhi putusan lepas dalam perkara mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya transaksi suap senilai total Rp22,5 miliar, yang melibatkan Ali bersama dua hakim lainnya: Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto. Ketiganya diduga kompak “menjual keadilan” demi membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. 14 April 2025
Tak hanya menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar USD 360.000 (sekitar Rp5,9 miliar) dari rumah pribadi Ali Muhtarom. Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari “uang pelicin” dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Imbas dari kasus ini langsung terasa di meja hijau. Ali Muhtarom digantikan dari posisinya sebagai hakim anggota dalam sidang perkara korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kini, posisi itu diisi oleh Hakim Alfis Setyawan, sebagaimana diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan dan memperkuat desakan publik akan pembenahan serius dalam sistem hukum di Indonesia.(Syah)