Guru Terima Hadiah Dari Siswa Atau Orang Tua KPK: Bisa Kena Gratifikasi
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pemberian hadiah kepada guru dari siswa atau orang tua siswa berpotensi masuk kategori gratifikasi yang dilarang.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Senin 5 Mei 2025
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.
Dalam konteks ini, guru yang merupakan aparatur sipil negara atau tenaga pendidik yang digaji oleh negara tidak diperbolehkan menerima hadiah dari pihak yang dilayaninya.
“Pemberian hadiah kepada guru saat kenaikan kelas, ulang tahun, atau hari besar keagamaan sering dianggap sebagai bentuk penghormatan. Namun jika tidak sesuai ketentuan, itu bisa menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam keterangan resmi.
Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 65 persen sekolah di Indonesia masih memiliki tradisi pemberian hadiah kepada guru.
Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang bisa memengaruhi objektivitas guru dalam menilai atau memperlakukan siswa.
Sebagai langkah preventif, sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang melarang guru menerima hadiah dari siswa maupun orang tua. Salah satunya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun melalui Surat Edaran Nomor P/100.3.4.4.DISDIKBUD/2533/2024.
KPK mendorong seluruh tenaga pendidik untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun dan melaporkan setiap penerimaan yang mencurigakan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPK. Lembaga antirasuah itu juga menyerukan pentingnya membangun budaya apresiasi nonmateri, seperti ucapan terima kasih atau penghargaan simbolis.
Dengan peringatan ini, KPK berharap masyarakat dan institusi pendidikan dapat lebih memahami batasan antara bentuk penghargaan yang wajar dan praktik gratifikasi yang melanggar hukum.(Man)