Gudang Tertutup di Antajaya Diduga Jadi Lokasi Oplosan LPG Subsidi, Oknum TNI Terseret
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Sebuah gudang bekas bengkel berpagar seng di Kampung Nagrak, Jalan Antajaya, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara tertutup dan minim pengawasan.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan di dalam gudang tersebut karena akses yang tertutup rapat.
“Kayaknya baru dua minggu ada aktivitas di dalam gudang itu, tapi kegiatan apa kita juga tidak paham,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/4/2026).
Indikasi praktik ilegal semakin menguat dengan adanya lalu-lalang kendaraan pengangkut tabung gas yang ditutupi terpal. Setiap hari, sejumlah mobil pick up dengan bak tertutup terlihat keluar-masuk lokasi membawa tabung gas LPG 3 kg maupun tabung non-subsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, gas LPG subsidi diduga dipindahkan atau disuntikkan ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg. Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dipasarkan kembali dengan harga non-subsidi, yang berpotensi memberikan keuntungan lebih besar bagi pelaku.
Sementara itu, seorang koordinator lapangan yang mengaku bernama Bara saat dikonfirmasi menyatakan bahwa aktivitas tersebut memang merupakan praktik pengoplosan gas subsidi, namun menurutnya baru berjalan dalam waktu singkat.
“Iya betul, ngoplos, tapi baru mulai, ini baru dua hari,” ujarnya.
Bara juga mengklaim bahwa pemilik usaha tersebut merupakan oknum aparat, meskipun pernyataan ini belum dapat diverifikasi secara independen.
“Bosnya dari oknum TNI, saya hanya pengawas lapangan,” ucapnya.
Selain itu, ia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di tingkat Polsek, Polres hingga Polda Jawa Barat. Namun, klaim tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi tersebut.
Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi serta merugikan masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan publik.(Red)