Gudang Diduga Berubah Jadi Pabrik, Legalitas dan Izin Limbah PT Reckat Composites Delmima Dipertanyakan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas operasional sebuah bangunan usaha di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol No.89, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk kegiatan produksi manufaktur tanpa dilengkapi plang nama perusahaan sebagaimana ketentuan administrasi usaha yang berlaku.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan legalitas pengelolaan limbah industri di lokasi tersebut. Perusahaan diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri dan sejumlah perizinan operasional disebut masih menginduk pada perusahaan yang berada di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Imas, warga sekitar, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut awalnya diketahui sebagai gudang atau pergudangan. Namun dalam praktiknya, aktivitas di lokasi diduga telah berubah menjadi kegiatan produksi industri.
“Sekarang produksi, karyawannya juga banyak,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mengaku sering mencium bau menyengat saat aktivitas produksi berlangsung.
“Kayak bau bahan kimia gitu,” tukasnya.
Berdasarkan penelusuran media, bangunan tersebut diketahui merupakan milik PT Reckat Composites Delmima, perusahaan yang bergerak di bidang Water Treatment, Waste Water Treatment, serta manufaktur produk FRP, baja, dan stainless steel seperti tangki panel, tangki silinder, hingga tangki filter.
Selain alamat operasional di Cileungsi, perusahaan juga diketahui memiliki lokasi lain yang terdaftar di kawasan Perumahan Vila Nusa Indah 3 Blok KD 2/3, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sesuai ketentuan administrasi usaha dan perpajakan daerah, setiap badan usaha wajib memasang identitas perusahaan pada lokasi operasionalnya. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengawasan perizinan, retribusi daerah, hingga kepastian hukum atas aktivitas usaha yang dijalankan.
Selain dugaan pelanggaran administratif, penggunaan lokasi pergudangan untuk kegiatan produksi juga dinilai berpotensi melanggar aturan perizinan berbasis risiko dan tata ruang. Dalam regulasi, gudang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan barang, bukan lokasi aktivitas produksi industri.
Apabila benar terjadi aktivitas produksi di lokasi dengan izin pergudangan atau Tanda Daftar Gudang (TDG), kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin usaha. Aktivitas produksi industri semestinya dilengkapi izin operasional sesuai klasifikasi usaha, dokumen lingkungan hidup, serta persetujuan tata ruang.
Sorotan warga juga mengarah pada dugaan belum adanya IPAL mandiri di lokasi tersebut. Jika benar, maka perusahaan dinilai perlu menjelaskan mekanisme pengelolaan limbah hasil produksi untuk memastikan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Praktik usaha tanpa plang nama perusahaan juga dinilai menghambat fungsi pengawasan pemerintah daerah dan memunculkan dugaan adanya upaya mengaburkan identitas hukum perusahaan di lapangan.
Sementara itu, perwakilan perusahaan bernama Jamilah menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi kepada media.
“Kami sedang rapat bulanan Insyaallah Minggu depan,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Reckat Composites Delmima terkait legalitas operasional, izin lingkungan, keberadaan IPAL, maupun dugaan penggunaan izin pergudangan untuk aktivitas produksi. Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perizinan dan lingkungan hidup.(F)