GTI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi ke KPK, Soroti Aset Negara dan Peran Perusda
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Dugaan penyimpangan serius dalam proyek strategis pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi, Badung, mencuat ke ruang publik. Garda Tipikor Indonesia (GTI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata, menyebut terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terencana, termasuk dengan memanfaatkan aset negara yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Bali.
GTI juga menyoroti peran Gubernur Bali I Wayan Koster sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas aset Perusda Pemprov Bali yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Menurut GTI, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi daerah, seperti RTRW Provinsi Bali, RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018–2023, maupun visi-misi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan perencanaan mega proyek tersebut.
“Tidak adanya proyek tol dalam dokumen perencanaan resmi daerah menunjukkan proyek ini terkesan dipaksakan dan berpotensi menyalahi prinsip perencanaan pembangunan,” ujar Pande Mangku Rata di KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, GTI menyoroti perubahan status dan nama Perusda Provinsi Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS). Perubahan ini dinilai tidak sekadar perbaikan manajemen, melainkan pergantian total yang berpotensi mengaburkan kepemilikan aset negara, termasuk lahan perkebunan seluas sekitar 1.300 hektare.
“Kami menduga perubahan ini dimanfaatkan untuk mempermudah penjualan aset negara ke pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah. Padahal, lahan tersebut berstatus peruntukan perkebunan dan kehutanan serta hanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan untuk diperjualbelikan,” katanya.
GTI mengungkapkan, pada tahun 2022 Perumda KBS diduga menjual lahan aset negara seluas 70 hektare dengan nilai sekitar Rp104,15 miliar. Harga tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan selisih mencapai Rp6 juta per are, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Lebih lanjut, GTI mempertanyakan penggunaan hasil penjualan lahan tersebut. Sebesar Rp75 miliar disebut disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali sebagai dividen, sementara sisa dana sekitar Rp29,15 miliar diduga dibagikan sebagai tantiem kepada pengurus Perumda KBS.
GTI menilai langkah tersebut bermasalah karena uang hasil penjualan aset negara dianggap sebagai laba operasional perusahaan.
Selain itu, GTI menduga transaksi jual beli lahan dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan instansi terkait seperti Dispenda, BPN, Notaris, serta DPRD Provinsi Bali.
“Ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum lintas sektor dan lemahnya fungsi pengawasan legislatif,” tegasnya.
Pande Mangku Rata menegaskan laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada dugaan kesalahan prosedur dalam proyek ini yang dapat merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya.(Man)