Galian Proyek Cluster di Nangewer Bogor Picu Protes Warga, Jalan Menyempit dan Licin

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas galian tanah yang diduga untuk pembangunan perumahan cluster dan ruko di Jalan Sirojul Munir, Kelurahan Nangewer, perbatasan Kelurahan Nangewer Mekar, Kabupaten Bogor, menuai protes keras warga. Pasalnya, kegiatan proyek tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta membuat kondisi jalan menjadi becek dan licin, terutama saat hujan turun.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar pembatas proyek berdiri sangat dekat dengan badan jalan umum. Saat proses penggalian dan perataan tanah berlangsung, material tanah dan lumpur terbawa hingga ke badan jalan. Akibatnya, kendaraan roda empat kesulitan melintas dan harus bergantian melewati ruas jalan yang menyempit.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, aparat penegak Peraturan Daerah turun ke lokasi. Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek.

“Kami datang menindaklanjuti laporan masyarakat. Di lapangan ditemukan kondisi jalan yang becek dan licin sehingga membahayakan pengguna jalan. Kami cek terlebih dahulu dan menunggu keputusan lebih lanjut terkait kelanjutan proyek ini,” ujar Iskandar, petugas Satpol PP di lokasi, Rabu (15/1/2026).

Sementara itu, Lurah Nangewer, Eva Fauziah, menegaskan bahwa izin yang dimiliki pihak pengembang bukan untuk pembangunan perumahan cluster.

“Setahu kami, izin yang diajukan bukan untuk pembangunan perumahan cluster. Perizinan yang ada hanya sebatas penjualan tanah kavling, bukan untuk pembangunan perumahan terpadu atau cluster,” tegas Eva Fauziah.

Polemik pembangunan tersebut juga mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali, menilai pembangunan perumahan cluster di Kabupaten Bogor masih menyisakan persoalan serius terkait kepastian hukum.

“Pemerintah daerah tidak boleh setengah-setengah. Harus turun langsung dan bertindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, maka wajib ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, terutama calon pembeli yang di kemudian hari bisa kesulitan mengurus legalitas bangunan,” tegas Ali.

Ia menambahkan, aparat penegak Perda tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemeriksaan semata.

“Satpol PP harus menjalankan fungsinya secara tegas dan berani. Jika ada pelanggaran, hentikan dan tindak. Negara tidak boleh kalah oleh pengembang yang mengabaikan aturan. Ini menyangkut keselamatan publik dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin lengkap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Keluhan serupa disampaikan warga sekitar lokasi proyek. Mereka mengaku aktivitas galian sangat mengganggu mobilitas harian dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Jalannya jadi sempit, mobil susah lewat. Kalau hujan beceknya parah dan licin, ini sangat berbahaya. Kami minta proyek ini segera ditertibkan,” ungkap salah seorang warga.

Di sisi lain, salah seorang pengurus cluster perumahan, Ilyas, mengklaim bahwa proses perizinan telah diurus.

“Memang dahulu itu tanah milik orang tua saya, kemudian dijual. Sekarang saya yang mengurus cluster tersebut. Untuk proses administrasi sudah dilakukan, dan sejauh yang kami ketahui perizinan telah dikoordinasikan melalui lingkungan dan kelurahan,” jelasnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas proyek dilaporkan masih berlangsung. Kondisi jalan di sekitar lokasi galian juga masih becek dan licin sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(F)

UpdateCerita TV