Firma Hukum KCBI Somasi Wilmar, Sengketa Agraria PT Gersindo Minang Plantation Jadi Sorotan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Konflik agraria yang melibatkan PT Gersindo Minang Plantation dinilai semakin mengerucut dan menyeret nama Wilmar International Limited sebagai entitas induk korporasi. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi tertulis kepada Wilmar terkait dugaan penguasaan tanah ulayat dan lahan plasma seluas kurang lebih 600 hektare milik Masyarakat Adat Lingkuang Aua, Sumatera Barat.

Somasi tertanggal 26 Januari 2026 tersebut dikirim atas kuasa Ninik Mamak Masyarakat Adat Lingkuang Aua, yang menilai hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum maupun penyelesaian substantif dari PT Gersindo Minang Plantation. Hal itu disampaikan meskipun sebelumnya telah dilakukan somasi serta pertemuan dengan pihak perusahaan.

Dalam keterangannya, Ketua Umum KCBI Joel Simbolon menyebutkan bahwa somasi awal telah disampaikan langsung kepada PT Gersindo Minang Plantation. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak diperoleh tanggapan resmi secara tertulis. Bahkan, hasil pertemuan dengan pihak operasional perusahaan disebut hanya berupa penyampaian lisan bahwa persoalan akan diteruskan ke bagian legal, tanpa kejelasan lanjutan.

“Permasalahan ini bukan semata persoalan teknis operasional, melainkan menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” tegas KCBI dalam surat somasinya.

KCBI juga menguraikan dasar hukum yang dinilai relevan, antara lain Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Perkebunan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat dan tanah adat bukan merupakan bagian dari tanah negara.

Lebih lanjut, KCBI menilai bahwa tanggung jawab penyelesaian konflik agraria tersebut tidak dapat dilepaskan dari Wilmar International Limited, mengingat adanya keterkaitan korporasi dan pengendalian usaha terhadap PT Gersindo Minang Plantation. Tanggung jawab tersebut, menurut KCBI, mencakup aspek hukum korporasi, tata kelola perusahaan, hingga komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR dan ESG) yang selama ini disampaikan Wilmar di tingkat nasional maupun global.

Dalam somasi tersebut juga ditegaskan bahwa notulen rapat tidak dapat disamakan dengan kesepakatan hukum maupun kesepakatan adat. Penyelesaian persoalan tanah ulayat, menurut KCBI, wajib dilakukan melalui musyawarah adat, persetujuan Ninik Mamak, serta keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga adat yang berwenang.

Melalui surat tersebut, KCBI meminta Wilmar International Limited untuk memberikan klarifikasi dan sikap resmi, antara lain:

Klarifikasi tertulis mengenai status hukum tanah ulayat dan lahan plasma seluas ±600 hektare;

Penjelasan terbuka mengenai posisi dan tanggung jawab hukum Wilmar International Limited atas kebijakan dan aktivitas PT Gersindo Minang Plantation;

Pernyataan komitmen untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat dan hukum yang sah dengan melibatkan para Datuk dan lembaga adat setempat.

KCBI menyatakan berharap somasi ini dapat menjadi pintu masuk dialog terbuka dan penyelesaian secara bermartabat, tanpa harus menempuh jalur konfrontasi hukum yang berkepanjangan.

Namun demikian, KCBI juga menegaskan adanya batas waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima. Apabila tidak terdapat tanggapan resmi dari Wilmar International Limited, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara administratif, perdata, maupun melalui pengaduan ke instansi pemerintah terkait.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen korporasi besar dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, tidak hanya dalam kebijakan tertulis, tetapi juga dalam praktik di lapangan.(Syah)

UpdateCerita TV