Fera Ngaku Diteror, Owner PT Sembilan Naga Officia Bantah: “Silakan Tempuh Jalur Hukum”

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik premanisme dengan pola penagihan utang bernuansa intimidasi dilaporkan terjadi di Perumahan Griya Alam Sentosa, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seorang warga bernama Fera mengaku mengalami tekanan psikologis, ancaman penyitaan barang, serta dugaan perusakan nama baik melalui media sosial terkait kewajiban utang yang disebut berawal dari kerja sama bisnis.

Menurut keterangan Fera sebelumnya, utang tersebut muncul akibat kerja sama usaha yang tidak berjalan sesuai rencana. Ia menyatakan telah melakukan pembayaran secara bertahap, namun dalam tiga bulan terakhir didatangi sejumlah orang yang disebutnya melakukan penagihan dengan cara intimidatif.

Fera juga mengaku mengalami tekanan melalui pesan singkat dan panggilan telepon, serta unggahan di media sosial yang dinilai merendahkan martabatnya. Atas peristiwa tersebut, ia berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan intimidasi ke Polsek Cileungsi.

Di sisi lain, Nabila yang memperkenalkan diri sebagai Owner PT Sembilan Naga Officia dan disebut sebagai rekan bisnis Fera, membantah tudingan tersebut. Dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (27/2/2026), ia menegaskan bahwa persoalan tersebut murni terkait kewajiban utang.

“Saya selaku owner perusahaan, mohon sampaikan kepada beliau jangan terlalu banyak drama. Kalau beliau begitu terus itu akan membuat citra dan reputasi beliau hancur dengan perilakunya sendiri,” ujarnya.

Nabila juga mempersilakan Fera untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Silakan laporkan ke pihak yang berwajib apabila beliau merasa seperti yang beliau katakan. Intinya saya tidak mau banyak drama. Siapapun yang menghubungi saya, baik pengacara maupun pihak pers, tidak akan membuat masalah ini selesai begitu saja, terkecuali beliau membayar atau menyelesaikan kewajibannya terhadap PT Sembilan Naga Officia,” tegasnya.

Ia kembali menekankan agar persoalan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Silakan dibuktikan saja. Mau buat laporan kepolisian monggo, mau ke pengadilan monggo,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang terkonfirmasi masuk ke kepolisian terkait dugaan intimidasi tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab bagi para pihak apabila terdapat klarifikasi lanjutan.(F)

UpdateCerita TV