Eks Bupati Lampung Timur Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumdis
BANDAR LAMPUNG, Update Cerita Indonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Kamis malam, 17 April 2025. Penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut bernilai Rp6,9 miliar dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dimaksud tidak melalui mekanisme pengadaan yang semestinya, termasuk pengadaan tanpa proses lelang serta adanya praktik subkontrak ilegal.
Dalam keterangannya, Kepala Kejati Lampung menyebut bahwa proyek ini dirancang tanpa izin penggunaan desain, yang diketahui menjiplak karya milik seorang seniman patung asal Bali. M. Dawam Rahardjo diduga secara langsung memerintahkan pelaksanaan proyek tersebut saat masih menjabat sebagai bupati.
Selain M. Dawam, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AC selaku Direktur perusahaan penyedia jasa, SS sebagai Direktur konsultan perencana dan pengawas, serta MDW, seorang ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keempatnya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kejati Lampung menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(Syah)