Edaran Iuran THR Warga Rp35 Ribu di Jonggol, Camat Minta Surat Dicabut
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Sebuah surat edaran terkait penarikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Perumahan Griya Cibucil Permai, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian warga dan memunculkan beragam tanggapan.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh pengurus RT 023 RW 004 dengan nomor 01/GCP/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa setiap warga diminta memberikan kontribusi sebesar Rp35.000. Penarikan iuran dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 10 Maret 2026.
Berdasarkan isi surat yang beredar di masyarakat, dana yang terkumpul disebutkan akan disalurkan kepada petugas kebersihan serta petugas keamanan (security) yang bertugas di lingkungan Perumahan Griya Cibucil Permai sebagai bentuk pemberian Tunjangan Hari Raya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua RT 023, Ikbal Ismail, dan dilengkapi stempel kepengurusan RT setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sukamanah, Hadi S., menjelaskan bahwa di lingkungan perumahan tersebut sebenarnya telah terdapat iuran rutin berupa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang digunakan untuk membayar biaya pengangkutan sampah, gaji petugas keamanan, serta kebutuhan lingkungan lainnya.
“Biasanya memang ada iuran IPL setiap bulan untuk membayar sampah, gaji security, dan kebutuhan lingkungan. Saat hari raya juga biasanya ada pemberian THR untuk security dan petugas pengangkut sampah. Kemarin itu kemungkinan hanya terjadi kesalahan penulisan dalam surat yang menyebutkan DLH,” ujar Hadi, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa karena dana IPL dinilai tidak mencukupi, pengurus RT kemudian membuat surat edaran kepada warga untuk meminta partisipasi tambahan.
Namun demikian, Hadi mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai penerbitan surat tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua RT, Kepala Dusun, dan Ketua RW untuk meminta klarifikasi.
“Semalam saya sudah memanggil RT, kadus, dan RW. Namun kadus dan RW mengaku tidak mengetahui adanya edaran tersebut, termasuk saya sebagai kepala desa juga tidak mengetahui sebelumnya,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap Ketua RT terkait penerbitan surat tersebut, Kepala Desa Sukamanah belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua RT 023 Ikbal Ismail belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diturunkan.
Di tempat terpisah, Camat Jonggol Andri Rahman menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan terhadap Ketua RT berada pada Kepala Desa. Meski demikian, pihak kecamatan telah memberikan arahan agar surat edaran tersebut dicabut.
“Saya sudah menyampaikan kepada kepala desa agar surat tersebut dicabut. Jika memang di lingkungan perumahan sudah ada iuran rutin IPL yang disepakati warga, maka itu yang bisa dijadikan dasar,” ujar Andri.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa, termasuk RT dan RW, agar mematuhi arahan pemerintah daerah terkait larangan permintaan THR dalam bentuk apa pun selama bulan Ramadan.
“Himbauan ini sejalan dengan arahan Bupati agar dalam menjaga kesucian bulan Ramadan serta mencegah praktik korupsi dan gratifikasi, tidak boleh ada permintaan THR kepada pihak mana pun dan tidak menerima bingkisan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pemerintah berharap seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan di tingkat RT dan RW dapat dilakukan secara transparan serta melalui kesepakatan bersama warga, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(F)